Npwp Rumah

Npwp Rumah

Syarat Pembuatan NPWP Online Pribadi

Berikut ini kami bahas mengenai syarat pembuatan NPWP Online pribadi. Sebaiknya siapkan dulu semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum memulai pendaftaran NPWP Online agar memudahkan proses pendaftaran nantinya.

Cara Daftar NPWP Online Pribadi

Berikut ini kami informasikan mudahnya mendaftar NPWP Online pribadi, karena dapat dilakukan hanya dalam 5 menit!

Detail Kartu NPWP Online

Sama dengan kartu NPWP cetak, Nomor NPWP Online terdiri dari 15 digit angka, dimana sembilan digit diawal merupakan kode wajib pajak, sedangkan tiga digit berikutnya adalah kode administrasi kantor pajak tempat lokasi (Kantor Pelayanan Pajak) terdaftar, dan tiga digit angka akhir adalah kode status wajib pajak. Nomor pokok wajib pajak ini dibuat secara otomatis menggunakan sistem informasi terintegrasi yang dikelola oleh kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Data Anda telah terkirim!

Terima kasih, tim kami akan segera menghubungi Anda. Jika ingin berdiskusi langsung dengan tim kami, silahkan chat kami via Whatsapp

SOAL pelindungan data pribadi sudah saatnya Indonesia masuk kelompok negara paling tidak aman di dunia. Berulang kali terjadi kebocoran data pribadi tanpa ada penjelasan gamblang dan tindakan tegas menandakan negara tidak berdaya menghadapi para peretas yang begitu leluasa masuk karena buruknya sistem keamanan digital kita.

Kejadian teranyar adalah bocornya data 6 juta nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Bukan main-main, selain nama, alamat, nomor telepon, nomor induk kependudukan, dan NPWP, data pajak yang bocor berupa tanggal daftar wajib pajak, status pengusaha kena pajak (PKP), tanggal pengukuhan PKP, jenis wajib pajak, serta nama badan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, dari 6 juta data NPWP yang bocor tersebut, ada nama sejumlah menteri hingga Presiden Joko Widodo dan anaknya, Gibran Rakabuming Raka serta Kaesang Pangarep. Adapun data menteri yang bocor adalah milik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, serta Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Data tersebut kemudian dijual oleh akun Bjorka dengan harga sekitar Rp 150 juta di BreachForums pada Rabu, 18 September 2024. Sebelumnya, akun itu beberapa kali mengaku membobol data pemerintah, dari dokumen Badan Intelijen Negara hingga dinas kependudukan dan pencatatan sipil, pada medio September 2022.

Kebocoran data pribadi sebelumnya terjadi pada data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Komisi Pemilihan Umum, dan hasil tes Covid-19 Kementerian Kesehatan. Hingga kini tak jelas kabar lebih lanjut penanganannya.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat, sepanjang 2022 hingga 2023, terjadi 113 kali peretasan data pribadi. Mayoritas yang terkena pembobolan data pribadi adalah instansi pemerintah, dari BPJS Kesehatan, Kepolisian RI, KPU, hingga Kementerian Pertahanan.

Namun, alih-alih mengambil tindakan tegas, Jokowi malah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sekadar memitigasi kebocoran data itu. Padahal yang paling utama adalah mengusut sumber kebocoran dan memastikan bobolnya data superpenting tersebut tidak terjadi kembali.

Bukannya langsung mencopot pembantunya yang tak becus menjaga keamanan data karena harus berburu dengan waktu, Kepala Negara malah hanya meminta dilakukan mitigasi. Setali tiga uang, para menterinya hingga kini juga kompak membantah terjadi kebocoran data.

Yang tak kalah absurd adalah saat Jokowi menyebutkan peristiwa kebocoran data pribadi tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di sejumlah negara. Mengelak dari kewajiban meminta maaf karena gagal menjaga kerahasiaan data pribadi warganya, ia malah menyebutkan kebocoran data bisa jadi karena warga salah menulis password dan menyimpan data di banyak tempat.

Pernyataan itu sembrono dan terkesan menggampangkan persoalan besar yang menyangkut hak asasi warga negara untuk mendapat pelindungan data pribadi. Untuk kesekian kali, Jokowi seperti sedang melempar kesalahan kepada pihak lain saat masyarakat tak bisa lagi tenang dan merasa tidak aman karena data pribadi mereka beredar di dunia maya yang otomatis rentan menjadi korban kejahatan siber.

Sulit berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika serta BSSN mampu mengejar para pembocor data pribadi itu, kemudian menyeret mereka ke penjara. Terbukti dua lembaga tersebut tidak bisa bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya menjaga keamanan sistem siber negara. Sulit juga berharap pejabat di lembaga tersebut malu karena gagal melaksanakan tugas kemudian mengundurkan diri dari jabatannya.

Pemerintah juga selama ini terang-terangan tak memprioritaskan untuk menjaga data pribadi warga negara. Ini terlihat ketika KPU dan polisi tidak mengusut dugaan pencatutan KTP warga Jakarta untuk bisa meloloskan pasangan calon independen Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Tapi sebetulnya masih ada satu cara yang bisa dilakukan, yaitu gugatan class action terhadap pemerintah akibat berulangnya kasus kebocoran data pribadi. Langkah ini bisa dilakukan dengan tetap waspada pembobolan data pribadi kita kembali terulang dan diperdagangkan di jagat maya.

Data Anda telah terkirim!

Terima kasih, tim kami akan segera menghubungi Anda. Jika ingin berdiskusi langsung dengan tim kami, silahkan chat kami via Whatsapp

IDXChannel – Banyak orang ingin mengetahui cara daftar GrabFood tanpa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Pasalnya, seringkali pelaku usaha tidak memiliki dokumen wajib pajak ini. Seperti diketahui, untuk mendaftar sebagai mitra GrabFood, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Salah satunya adalah memiliki dokumen NPWP.

Lalu, bagaimana cara daftar GrabFood tanpa NPWP? Bisakah mendaftar GrabFood tanpa NPWP? Simak penjelasannya sebagai berikut.

Cetak Kartu Fisik NPWP Online Pribadi

Kamu tidak perlu khawatir, karenapada umumnya, dikondisi normal, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah kamu dalam waktu 1-2 bulan. Namun jika dalam waktu sebulan hingga dua bulan kartu NPWP cetak kamu belum dikirimkan, kamu dapat menghubungi KPP tempat pendaftaran NPWP kamu, mengambil nomor antrian, dan mengambil NPWP langsung ke kantor KPP terkait.

Semoga artikel ini bermanfaat! Selamat mencoba!

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:

⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, Anda dapat membuatnya secara online. Pembuatan ini bahkan bisa dilakukan hanya dengan bermodalkan ponsel yang Anda miliki.

NPWP sendiri digunakan untuk masyarakat melaporkan SPT tahunan. Data NPWP itu sebagai identitas mereka yang membayarkan pajak.

Sebelum Anda membuat NPWP, baiknya siapkan dulu beberapa syarat pembuatannya. Simak syarat yang harus Anda penuhi berikut ini:

Syarat Pembuatan NPWP Online Pribadi

1. Fotokopi E-KTP bagi WNI (Warga Negara Indonesia).

2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing).

3. Surat keterangan bekerja/surat keterangan karyawan. Karena salah satu syarat dari pembuatan NPWP pribadi adalah memiliki penghasilan.

4. Fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, bagi Wanita yang sudah menikah.

Cara Daftar GrabFood Tanpa NPWP

Dalam melakukan pendaftaran sebagai mitra GrabFood, ada sejumlah dokumen persyaratan yang perlu Anda persiapkan. Dokumen tersebut antara lain sebagai berikut.

Dari ketentuan tersebut, NPWP menjadi salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam mendaftar sebagai mitra GrabFood. Dengan demikian, pendaftaran GrabFood tentu memerlukan NPWP. Jika data yang dimasukkan kurang lengkap, maka kemungkinan pendaftaran tidak akan bisa diproses.

Meski demikian, Anda tetap bisa mencoba cara daftar GrabFood tanpa NPWP dengan melakukan cara daftar mitra GrabFood pada umumnya yakni sebagai berikut.

Anda bisa melakukan cara daftar GrabFood tanpa NPWP tersebut dengan melewati bagian unggah dokumen NPWP. Namun, kemungkinan besar tim GrabFood akan meminta Anda untuk melengkapi dokumen tersebut. Jadi, jika Anda ingin melakukan pendaftaran usaha sebagai mitra GrabFood, ada baiknya untuk mempersiapkan terlebih dulu NPWP Anda.

Terima kasih Ibu Sri atas pertanyaannya. Pendaftaran NPWP bagi ekspatriat atau WNA dapat dilakukan melalui pengajuan NPWP secara elektronik melalui laman DJP (http://ereg.pajak.go.id) yang dibuktikan dengan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau secara tertulis melalui penyampaian langsung ke kantor DJP. Penyampaian langsung ke kantor DJP dibuktikan dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS), dapat dilakukan dengan mengirim dokumen melalui POS, perusahaan jasa ekspedisi, atau kurir. Adapun dokumen pendukung yang diperlukan adalah Fotokopi Paspor dan Fotokopi KITAS/KITAP.

Terima kasih Ibu Sri atas pertanyaannya. Untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi ekspatriat atau Warga Negara Asing (WNA), penjelasan kami adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 (“PER-04/2020”), pendaftaran NPWP dapat diajukan secara elektronik maupun secara tertulis. Pasal 10 PER-04/2020 mengatur pengajuan NPWP secara elektronik yang dapat dilakukan dengan:

2. Selain itu, Pasal 10 PER-04/2020 juga mengatur permohonan pendaftaran NPWP secara tertulis yang dapat disampaikan:

3. Sehubungan dengan dokumen yang diperlukan, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan WNA dapat melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PER-04/2020 berikut ini:

4. Adapun formulir Pendaftaran yang harus Ibu lengkapi adalah formulir yang tercantum dalam Lampiran I A.1 PER-04/2020).

Demikian penjelasan singkat kami mengenai cara mendaftarkan NPWP ekspatriat atau WNA, serta dokumen pendukung yang perlu dilengkapi.

Menurut definisi singkatannya, NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Dalam Pasal 1 Nomor 6 pada UU No. 28 Tahun 2007, adalah identitas, tanda pengenal bagi wajib pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perihal perpajakan. NPWP wajib dimiliki oleh setiap yang berpenghasilan. Setiap wajib pajak memiliki satu NPWP. Kepemilikan NPWP berarti anda telah diakui sebagai wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun yang menerbitkan NPWP adalah Kantor Pajak, dan ketentuannya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

NPWP Online adalah alternatif kepemilikan NPWP yang bisa digunakan sebagai tanda pengenal bagi wajib pajak berupa dokumen online/dokumen elektronik. Pembuatannya pun lebih mudah dibandingkan NPWP fisik/cetak.

Sama halnya dengan NPWP cetak, Terdapat dua jenis NPWP Online yaitu NPWP Online badan/perusahaan dan NPWP Online pribadi/perorangan. Selanjutnya, mari kita bahas lebih detail perbedaan dari NPWP Online badan/perusahaan dan NPWP Online pribadi/perorangan.

NPWP online pribadi dimiliki sebagai identitas wajib pajak orang pribadi. NPWP Online pribadi biasanya dibuat saat seseorang akan melamar kerja sebagai persyaratan menjadi karyawan, maupun saat akan mendaftarkan legalitas perusahaannya dimana pribadi tersebut berperan sebagai pemegang saham atau pengurus perusahaan.

Terdapat 4 kategori wajib pajak pribadi, diantaranya:

Bagi perusahaan, NPWP online badan ini diperlukan sebagai identitas wajib pajak perusahaan. NPWP online badan biasanya dibuat saat pendirian perusahaan, sebagai salah satu syarat pendirian/legalitas perusahaan. Badan sebagai wajib pajak perlu memiliki NPWP untuk membayarkan pajak, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terdapat 2 kategori untuk NPWP badan, yaitu:

Cara membuat NPWP Pribadi

Sebagai informasi, NPWP yang telah dibuat nantinya akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak. Pengiriman dilakukan melalui pos. Setelah NPWP selesai dibuat, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan.

Untuk membuat NPWP bagi pribadi secara online, berikut langkah-langkahnya:

Saksikan video di bawah ini:

Video: Digitalisasi, Tekan Biaya Operasional & Bikin Apotek Lebih Cuan

Cara Daftar NPWP Online Pribadi

1. Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk melakukan registrasi awal

2. Tuliskan email aktif yang sering Kamu gunakan untuk memudahkan proses pendaftaran, verifikasi, dan informasi notifikasi lainnya dari DJP. Berikut ini adalah tampilan jika kamu sudah mengunjungi laman diatas untuk melakukan registrasi awal.

Jika sudah menginput email, maka akan mendapat notifikasi sebagai berikut:

3. Cek email pribadi yang sudah kamu input sebelumnya untuk mendapatkan link verifikasi pendaftaran. Email dikirim otomatis by sistem dengan judul "Email Aktifasi Ereg". Silahkan klik link verifikasi yang tertera pada email tersebut untuk melanjutkan pendaftaran. Jika tidak menemukan di inbox/kotak masuk email, silahkan cari di folder Spam.

4. Setelah meng-klik link verifikasi pada email, akan ada formulir isian data untuk login sebagai berikut:

Jika sudah mengisi data diatas dengan lengkap dan meng-klik Daftar, akan ada notifikasi sebagai berikut:

5. Silahkan cek kembali email kamu untuk melanjutkan proses pendaftaran akun. Email dikirimkan otomatis by sistem dengan judul: "Email Aktifasi Akun". Lalu klik link aktivasi yang tertera pada email untuk melanjutkan pengisian data. Jika tidak ditemukan di kotak masuk/inbox, silahkan cek di Spam

Jika sudah meng-klik link aktivasi maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:

6. Akun DJP Pribadi kamu telah selesai dibuat. Tahapan selanjutnya adalah mengisikan sejumlah data identitas pribadi kamu dan meng-upload persyaratan yang dibutuhkan.

Berikut ini adalah tampilan formulir registrasi Data Wajib Pajak. Isilah data disetiap isian dengan benar sesuai dengan data pribadi kamu

7. Isikan Identitas dan data Wajib Pajak sesuai badan usaha kamu, seperti yang tertera pada tampilan berikut dengan baik, dan lanjutkan proses pengisian hingga poin ke -10.

8. Jika sudah selesai pengisian hingga poin ke-10, Selanjutnya, klik "Simpan".

9. Kemudian jika kamu kembali pada halaman Dashboard pada web DJP, akan muncul informasi bahwa file permohonan NPWP kamu sudah berstatus "Lengkap".

10. Kemudian silahkan Klik "Minta Token" dan Lengkapi Captcha yang tertera.

11. Selanjutnya, cek email kamu, Email dikirim otomatis dari [email protected] untuk mendapatkan Token verifikasi NPWP Online kamu.

12. Silahkan kembali ke dashboard aplikasi DJP Online, kemudian klik "Kirim Permohonan". Centang kotak pada ketentuan yang diberikan. Kemudian, Salin token yang telah kamu terima melalui email ke kolom "Isi Token" dan  Klik "Kirim".

13. Voila!, NPWP Online Kamu telah jadi! Kamu dapat mengecek kembali ke dashboard utama akun DJP kamu. Kamu akan melihat status NPWP kamu akan berubah dari "Lengkap" ke "Verifikasi". Selanjutnya, langsung akan ada email dari [email protected] yang melampirkan NPWP digital sekaligus nomor NPWP kamu.